Selasa, 27 Desember 2011

Kedudukan, Fungsi dan Kelembagaan Pers di masa Pergerakan Nasional

Pengertian dan Fungsi Pers Pers mempunyai dua pengertian umum, dalam arti sempit pers diartikan terbatas pada surat kabar (Harian, Mingguan) dan Majalah saja atau pada umumnya yang tercetak dan diterbitkan. Sedangkan dalam arti luas, maka pers itu mencakup Radio, Televisi dan Film, bahkan saat ini media Internet masuk dalam kategori tersebut. Tentang pers tersebut I. Taufik (1997:8) merumuskan sebagai berikut : Pengertian yang umum tentang pers ialah usaha-usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat akan penerangan hidup atau keinginan mengetahu peristiwa-peristiwa atau berita-berita yang telah/akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya, biasanya berwujud dalam bentuk surat kabar, majalah, buletin-buletin, kantor-kantor berita, dan lain-lain media tercetak atau diusahakan melalui radio-radio, televisi, film dan lain sebagainya. Menurut UU Nomor 40 tahun 1999 ketentuan tentang Pers pada pasal 1 huruf a disebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyampaikan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis sarana yang tersedia. Memperhatikan pasal undang-undang di atas, pengertian pers dipahami dalam arti yang luas. Sebaliknya, apabila mengacu pada konteks pers di masa Pergerakan Nasional, pers didasarkan pada arti sempit, di mana pers saat itu tidak termasuk radio, televisi dan film, bahkan internet. Bertolak dari pandangan tersebut maka dalam karya ilmiah ini peneliti membatasi diri hanya kepada pengertian pers yang sempit, jadi hanya mencakup surat kabar (koran), buletin-buletin dan majalah-majalah. Dalam kenyataannya pers mempunyai tiga fungsi utama dimasyarakat, yakni: (1) memberikan informasi; (2) memberikan hiburan; dan (3) melaksanakan kontrol sosial.(Dja'far,1983) Senada dengan hal tersebut , dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 3 ayat (1) rnenyebutkan Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sedangkan peranan pers di dalarn pasal 6 UU yang sama digambarkan sebagai peran untuk: a. memenuhi hak rakyat untuk mengetahui, b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghorrnati kebhinekaan, c. mengemukakan pendapat umum, berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, d. memberikan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Dari definisi fungsi di atas yang disesuaikan dengan konteks sejarah pada periode pergerakan nasional, pers pada dapat dilihat dari fungsinya sebagai: a. media pemberi informasi; b. media kontrol sosial; c. media untuk mempengaruhi pendapat publik; dan d. media untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Mengacu pada fungsi-fungsi pers di masa pergerakan nasional, pers dapat dipandang memberi kontribusi pada pengerkembangan gerakan nasional saat itu. Sedangkan pengaruh pers di masyarakat memiliki hubungan timbal balik antara pers dan masyarakat. Secara timbal balik pers dan masyarakat saling pengaruh dan mempengaruhi. Pers adalah salah satu lembaga sosial dan merupakan bagian dari sub-sistem sosial lainnya yang saling terkait. Bahwa pers mempunyai pengaruh yang kuat dalam bidang pendidikan, politik, ekonomi, budaya dan sebagainya. Hal ini pulalah yang dilihat korelasinya dalam penelitian ini. Kedudukan dan Peran Pers dalam Masyarakat Hindia Belanda Pers merupakan bagian integral dalam masyarakat. Hal ini berlaku universal di seluruh penjuru dunia. Salah satu ciri utama peradaban adalah kemampuan manusia untuk mengabadikan pikiran, perasaa, ide, gagasan, dan segala macam bentuk hasil akal budinya ke dalam tulisan. Pers adalah bentuk lanjut dan pengembangan dari adanya tulisan. Pers juga penanda peradaban sebuah negara. Kedudukan pers di masyarakat merupakan bagian atau subsistem dari sistem yang lebih besar, yaitu sistem komunikasi. Sistem komunikasi sendiri merupakan bagian atau subsistem dari sistem yang lebih besar, yaitu sistem masyarakat yang dilayaninya. Suatu sistem komunikasi sebenarnya terkandung atau inheren dalam setiap sistem masyarakat. Corak atau sistem komunikasi dalam sebuah masyarakat selalu dipengaruhi oleh corak, bentuk, dan keragaman masyarakat itu sendiri. (Rachmadi, F. (1990). Menurut F. Siebert (1986:21) ”To see the social system in their true relationship to the press, one has to look at certain basic beliefs and assumption which the society and the state, the relations of the state and the nature of knowledge and truth”. Sistem pers selalu dilihat terkait dengan hubungannya dengan sistem sosialnya. Sistem sosial ini sangat erat kaitannya dengan sistem pemerintahan. Sistem pers tidak dapat melepaskan hubungannya dengan sistem sosial dan sistem politik. Hubungan pers dengan pemerintahan dan masyarakat di manapun tidak dapat dihilangkan. Sistem pers tersebut tidak dapat terlepas dari pengaruh pemikiran atau filsafat yang mendasari sistem masyarakat dan sistem pemerintahan, di manapun pers itu berada atau beroperasi. Berdasarkan kedudukannya di atas, bahwa pers di tengah masyarakat mempunyai fungsi utama dalam memberikan informasi, media untuk mempengaruhi pendapat publik, melaksanakan kontrol sosial, media untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran, serta media hiburan. Pers pun memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan negara, juga bagi masyarakatnya. Pers dapat menjadi sarana penyebaran informasi yang sangat efektif, menumbuhkan kesadaran serta motivasi tentang program pembangunan masyarakat, serta sebagai penyalur aspirasi, pendapat, serta kritik atau dengan kata lain sebagai alat kontrol sosial. Mengacu pada kedudukan, fungsi dan peran pers dimasyarakat, fungsi informasi dan media untuk mengembangkan nilai-nilai baru ditengah masyarakat bumiputra adalah tujuan pokok setiap penerbitan pers pergerakan nasional. Pers pergerakan banyak memberikan kontribusi pada usaha-usaha kaum pergerakan dalam mengembangkan ide atau gagasan dalam menyebarkan kesadaran nasional di masyarakat secara lebih luas. Nilai-nilai baru yang oleh masyarakat Indonesia dipandang sebagai suatu pencerahan dalam menemukan bentuk perlawanan selama ini. Nilai-nilai baru itu terbentuk atas dorongan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat pada, yang pada akhirnya melahirkan suatu perasaan untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa. Bersambung .....(AK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar